Selasa 06 Mei 2014, sudah lebih dari 3
kali aku melihat tayangan TV yang memberitakan kekerasan seksual pada
anak atau mereka bilang fedofil anak. Melalui tulisan ini aku turut
sedih dengan kondisi masyarakat di NKRI ini. Melalui tulisan ini aku
kembali sedih dengan cobaan di NKRI tercinta ini. Melalui tulisan ini
aku semakin sedih dengan abu-abu hukum di Indonesia ini.
Melalui tulisan ini aku turut
menanggapi permasalahan tersebut meski sudah banyak orang-orang lebih
dari saya telah menanggapi ini di berbagai stasiun tv. Ada permasalah
mendasar (menurutku) yang aku amati dari kasus pedofil anak. Adalah
moral, etika, akhlak, dan budi pekerti yang kurang tepat. Dimana?
Yakni pada penerapan.
Kemudian apa yang kurang tepat dari
penerapan ? Adalah landasan dari penerapan itu. Yakni pedoman,
“aturan”, atau rule.
Pedoman yang bagaimana? Sesuai dengan UUD 1945
(versi amandemen) pasal 31
ayat 3 yang berbunyi
“Pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional,
yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan
undang-undang.” pasal 31 ayat
5 yang berbunyi “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan
dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan
bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.”.
Pertanyaannya
adalah apakah pedoman dasar Indonesia untuk pendidikan yang telah
kita baca di atas benar-benar telah dilaksanakan dalam sebuah
langkah/perbuatan/misi untuk mencapainya ? Saya yakin tidak. Mengapa?
Pendidikan kita telah disibukkan untuk mencetak generasi yang cerdas
tapi tidak dengan akhlak mulia (baik). Guru-guru Indonesia banyak
yang disibukkan dengan bagaimana mencetak murid yang bisa lulus UNAS
dengan nilai terbaik. Murid-murid sekolah Indonesia banyak yang
disibukkan dengan bagaimana upaya untuk bisa lulus UNAS.
Kisanak
ndamar, bukankah mata pelajaran agama sudah diterapkan dalam
sekolah-sekolah? Iya, benar. Tapi dengan sadar atau tidak, mata
pelajaran umum lebih utama dari yang utama “digalakkan”
dari pendidikan akhlak (agama). Bagaimana dengan PPKN? Sama saja.
Mata pelajaran Agama dan PPKN adalah pelengkap. Silahkan melakukan
survey untuk pelajaran Agama dan PPKN, aku yakin banyak dari murid
yang akan mengatakan “gak penting itu (Agama dan PPKN),
mata pelajaran UNAS yang lebih penting”.
Maksudku adalah
Bangsa Indonesia belum dapat menerapkan isi dari Undang-Undang Dasar
1945 yang telah kita dalam sebuah penerapan. Tidak ada pedoman
mendasar untuk sebuah pencapaian generasi yang berakhlak. Mungkin
pedoman untuk mencapai generasi yang cerdas telah dan sedang dicapai
dengan adanya UNAS. Banyangkan untuk tingkat sekolah dasar (SD) saja
anak sudah “digembleng” untuk dapat menguasai mata
pelajaran syarat lulus UNAS. Bagaimana dengan sekolah yang berlatar
belakang agama ? Sama saja. Karena aturan UNAS berlaku untuk semua
sekolah.
Anak tingkat dasar
(SD) adalah masa dimana sebuah generasi dibentuk dan ditata.
Pendidikan adalah media untuk mencapai itu. Semua agama mengajarkan
kebaikan, akhlak mulia, budi pekerti dan sejenisnya. Indonesia sudah
punya media cetak berupa pendidikan, kemudian sebuah akhlak
mulia (agama) yang dijadikan sebagai bahan utama untuk menjadi dasar
dari sebuah bentuk (generasi) yang diinginkan. Yang kemudian
tingkat selanjutnya bertugas untuk mengembangkan bentuk (generasi)
dengan tepat menjaga dasar dari bentuk tersebut untuk menjadi
generasi yang cerdas dan berakhlak mulia.
Semua ini pun juga
tidak luput dari sebuah hukum dalam penindakan pelaku amoral
yakni kasus pedofil anak. Kembali lagi bahwa Indonesia masih abu-abu,
yakni dalam hukum. Indonesia masih belum mempunyai yang jelas dalam
penanganan kasus kekerasan seksual pada anak. Indoensia belum
mempunyai tindakan hukuman yang bersifat jera (secara fisik dan
mental) pada pelaku kejahatan. Indonesia masih mengandalkan jeruji
besi yang masih bisa dipotong dengan remisi, masih bisa
dikadalin dengan membawa peralatan elektronik. Itu penjara
jeruji besi atau kos-kosan?
Indonesia
telah ditampar, kita telah ditampar. Melalui kasus kekerasan seksual
pada anak ini, Indonesia dan kita telah diingatkan bahwa Indonesia
adalah negara labil, Indonesia sudah waktunya memperbaiki
lampu yang semakin membuat Indonesia redup, abu-abu.
Semoga
bermanfaat, semoga kita menjadi generasi yang cerdas dalam hati juga
cerdas dalam pikiran