Kekerasan Seksual akibat kurang pendidikan akhlak

Selasa 06 Mei 2014, sudah lebih dari 3 kali aku melihat tayangan TV yang memberitakan kekerasan seksual pada anak atau mereka bilang fedofil anak. Melalui tulisan ini aku turut sedih dengan kondisi masyarakat di NKRI ini. Melalui tulisan ini aku kembali sedih dengan cobaan di NKRI tercinta ini. Melalui tulisan ini aku semakin sedih dengan abu-abu hukum di Indonesia ini.
Melalui tulisan ini aku turut menanggapi permasalahan tersebut meski sudah banyak orang-orang lebih dari saya telah menanggapi ini di berbagai stasiun tv. Ada permasalah mendasar (menurutku) yang aku amati dari kasus pedofil anak. Adalah moral, etika, akhlak, dan budi pekerti yang kurang tepat. Dimana? Yakni pada penerapan.
Kemudian apa yang kurang tepat dari penerapan ? Adalah landasan dari penerapan itu. Yakni pedoman, “aturan”, atau rule. Pedoman yang bagaimana? Sesuai dengan UUD 1945 (versi amandemen) pasal 31 ayat 3 yang berbunyi Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.” pasal 31 ayat 5 yang berbunyi “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.”.
Pertanyaannya adalah apakah pedoman dasar Indonesia untuk pendidikan yang telah kita baca di atas benar-benar telah dilaksanakan dalam sebuah langkah/perbuatan/misi untuk mencapainya ? Saya yakin tidak. Mengapa? Pendidikan kita telah disibukkan untuk mencetak generasi yang cerdas tapi tidak dengan akhlak mulia (baik). Guru-guru Indonesia banyak yang disibukkan dengan bagaimana mencetak murid yang bisa lulus UNAS dengan nilai terbaik. Murid-murid sekolah Indonesia banyak yang disibukkan dengan bagaimana upaya untuk bisa lulus UNAS.
Kisanak ndamar, bukankah mata pelajaran agama sudah diterapkan dalam sekolah-sekolah? Iya, benar. Tapi dengan sadar atau tidak, mata pelajaran umum lebih utama dari yang utama “digalakkan” dari pendidikan akhlak (agama). Bagaimana dengan PPKN? Sama saja. Mata pelajaran Agama dan PPKN adalah pelengkap. Silahkan melakukan survey untuk pelajaran Agama dan PPKN, aku yakin banyak dari murid yang akan mengatakan “gak penting itu (Agama dan PPKN), mata pelajaran UNAS yang lebih penting”.
Maksudku adalah Bangsa Indonesia belum dapat menerapkan isi dari Undang-Undang Dasar 1945 yang telah kita dalam sebuah penerapan. Tidak ada pedoman mendasar untuk sebuah pencapaian generasi yang berakhlak. Mungkin pedoman untuk mencapai generasi yang cerdas telah dan sedang dicapai dengan adanya UNAS. Banyangkan untuk tingkat sekolah dasar (SD) saja anak sudah “digembleng” untuk dapat menguasai mata pelajaran syarat lulus UNAS. Bagaimana dengan sekolah yang berlatar belakang agama ? Sama saja. Karena aturan UNAS berlaku untuk semua sekolah.
Anak tingkat dasar (SD) adalah masa dimana sebuah generasi dibentuk dan ditata. Pendidikan adalah media untuk mencapai itu. Semua agama mengajarkan kebaikan, akhlak mulia, budi pekerti dan sejenisnya. Indonesia sudah punya media cetak berupa pendidikan, kemudian sebuah akhlak mulia (agama) yang dijadikan sebagai bahan utama untuk menjadi dasar dari sebuah bentuk (generasi) yang diinginkan. Yang kemudian tingkat selanjutnya bertugas untuk mengembangkan bentuk (generasi) dengan tepat menjaga dasar dari bentuk tersebut untuk menjadi generasi yang cerdas dan berakhlak mulia.
Semua ini pun juga tidak luput dari sebuah hukum dalam penindakan pelaku amoral yakni kasus pedofil anak. Kembali lagi bahwa Indonesia masih abu-abu, yakni dalam hukum. Indonesia masih belum mempunyai yang jelas dalam penanganan kasus kekerasan seksual pada anak. Indoensia belum mempunyai tindakan hukuman yang bersifat jera (secara fisik dan mental) pada pelaku kejahatan. Indonesia masih mengandalkan jeruji besi yang masih bisa dipotong dengan remisi, masih bisa dikadalin dengan membawa peralatan elektronik. Itu penjara jeruji besi atau kos-kosan?
Indonesia telah ditampar, kita telah ditampar. Melalui kasus kekerasan seksual pada anak ini, Indonesia dan kita telah diingatkan bahwa Indonesia adalah negara labil, Indonesia sudah waktunya memperbaiki lampu yang semakin membuat Indonesia redup, abu-abu.
Semoga bermanfaat, semoga kita menjadi generasi yang cerdas dalam hati juga cerdas dalam pikiran

Sering dibaca